- Music, Film, and Electricity
- Porn Star and Rock Star
- Musicians and Fashion
- Film Indie dan Undang-undang Perfilman 2009
- Fenomena Band Jenaka
- Kemajuan Musik Indonesia
- Backlink Award
- Blogger Indonesia Award
- Menaklukan Jakarta
- Apresiasi Budaya Lokal dengan Film Independent
- Menaklukan Jakarta II
- How to Be A Film Maker
- Being Dump is All You Need
- Real Tube Amplification VS Digital Modeling Amp
Written by Todes Wednesday, 16 September 2009 23:02
Baru-baru ini DPR mensahkan RUU perfilman menjadi Undang-undang pengganti UU No.8/1992 tentang perfilman. Seperti biasa setiap keputusan pasti menuai pro dan kontra berbagai pihak.
Menteri Kebudayaan dan Pariwisata mengatakan RUU perfilman tersebut telah mengakomodir semua aspek mengenai masalah perfilman. Hal tersebut bertolak belakang dengan pendapat insan-insan perfilman Indonesia yang menganggap RUU tersebut dapat mematikan kreatifitas perfilman Indonesia. Menurut mereka Masyarakat Perfilman Indonesia telah memberikan saran tertulis mengenai semua hal dan substansi RUU Perfilman. Akan tetapi Anggota DPR tidak menggunakan itu. Mereka hanya menggunakan kira-kira lima persen dari saran tertulis Masyarakat Perfilman Indonesia dan itu pun hanya mengambil kata-kata yang bukan substansial.
Dalam RUU tersebut pada pasal 18 ayat 1 Mengharuskan Pembuatan film oleh pelaku usaha pembuatan film harus didahului dengan mengajukan pendaftaran pembuatan film kepada Menteri dengan disertai judul film, isi cerita, dan rencana pembuatan film. Mungkin saya tidak begitu mengerti maksud dan tujuannya, tapi dari isinya jelas setiap pembuatan film harus mengantongi izin dari Menteri yang dalam hal ini adalah Menteri Kebudayaan dan Pariwisata.
Pada pasal yang sama di ayat 3 menyebutkan Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan tanpa dipungut biaya dan dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 hari. Apakah hal ini akan berlaku secara benar karena seperti kebiasaan lama "kenapa dipermudah kalau bisa dibuat sulit" (semoga saja hal ini tidak terjadi lagi).
Untuk sineas indie yang berkreasi sendiri tentu saja hal tersebut akan sangat memberatkan, walau gratis masih banyak variabel-variabel lainnya yang harus merogoh kocek, paling tidak untuk film maker di daerah mereka harus mengeluarkan ongkos ekstra demi mendaftarkan pembuatan filmnya, belum lagi persyaratan-persayaratan lain yang diajukan yang tentu saja memakan biaya seperti misalnya pembelian materai, fotocopy berkas, dan lain halnya. Ini hanya bayangan kami selaku orang awam karena kami hingga saat ini juga belum mengetahui secara benar prosedur pendaftaran pembuatan film ini, yang jelas sineas-sineas indie ini tak memiliki banyak dana karena karya yang dihasilkan juga seringkali tidak bertujuan mencari keuntungan.
Pasal 69 (angka yang cukup menarik) menyebutkan Pendanaan perfilman menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, pelaku kegiatan, pelaku usaha, dan masyarakat. Pada pasal 71 Sumber pendanaan untuk perfilman dapat diperoleh dari: a. pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Pemerintah Daerah melalui anggaran pendapatan belanja daerah; b. masyarakat melalui berbagai kegiatan; c. kerja sama yang saling menguntungkan; d. bantuan luar negeri yang tidak mengikat; dan/atau e. sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apakah pembuatan film indie ini dapat juga menggunakan APBN/APBD ? jika iya maka akan sangat bersenang hatilah sineas-sineas indie mengetahuinya, walau demikian prosedur untuk itu juga kita belum mengerti.
Yah semoga saja RUU yang telah disahkan menjadi Undang-undang ini tidak berjalan seperti yang ditakutkan banyak pelaku industri perfilman yaitu mematikan kreatifitas insan-insan film di Indonesia, semoga dengan berlakunya Undang-undang perfilman ini kualitas siaran di Indonesia akan lebih baik. Dan kami juga berharap agar seniman-seniman independet ini diberi hak berkreasi sebebas mungkin tanpa melanggar moral dan etika bangsa kita. Amien
| Comments |
|
|
|||||||||
|
|||||||||
|
|||||||||
|
|||||||||
|
|||||||||
|
|||||||||
|
|||||||||
|
|||||||||
|
|||||||||
|
|||||||||





