Welcome to deINDIES.com - Keep High Indielism Spirit

Film Indie dan Undang-undang Perfilman 2009

Baru-baru ini DPR mensahkan RUU perfilman menjadi Undang-undang pengganti UU No.8/1992 tentang perfilman. Seperti biasa setiap keputusan pasti menuai pro dan kontra berbagai pihak.

Menteri Kebudayaan dan Pariwisata mengatakan RUU perfilman tersebut telah mengakomodir semua aspek mengenai masalah perfilman. Hal tersebut bertolak belakang dengan pendapat insan-insan perfilman Indonesia yang menganggap RUU tersebut dapat mematikan kreatifitas perfilman Indonesia. Menurut mereka Masyarakat Perfilman Indonesia telah memberikan saran tertulis mengenai semua hal dan substansi RUU Perfilman. Akan tetapi Anggota DPR tidak menggunakan itu. Mereka hanya menggunakan kira-kira lima persen dari saran tertulis Masyarakat Perfilman Indonesia dan itu pun hanya mengambil kata-kata yang bukan substansial.

Dalam RUU tersebut pada pasal 18 ayat 1 Mengharuskan Pembuatan film oleh pelaku usaha pembuatan film harus didahului dengan mengajukan pendaftaran pembuatan film kepada Menteri dengan disertai judul film, isi cerita, dan rencana pembuatan film. Mungkin saya tidak begitu mengerti maksud dan tujuannya, tapi dari isinya jelas setiap pembuatan film harus mengantongi izin dari Menteri yang dalam hal ini adalah Menteri Kebudayaan dan Pariwisata.

Pada pasal yang sama  di ayat 3 menyebutkan Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan tanpa dipungut biaya dan dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 hari. Apakah hal ini akan berlaku secara benar karena seperti kebiasaan lama "kenapa dipermudah kalau bisa dibuat sulit" (semoga saja hal ini tidak terjadi lagi).

Untuk sineas indie yang berkreasi sendiri tentu saja hal tersebut akan sangat memberatkan, walau gratis masih banyak variabel-variabel lainnya yang harus merogoh kocek, paling tidak untuk film maker di daerah mereka harus mengeluarkan ongkos ekstra demi mendaftarkan pembuatan filmnya, belum lagi persyaratan-persayaratan lain yang diajukan yang tentu saja memakan biaya seperti misalnya pembelian materai, fotocopy berkas, dan lain halnya. Ini hanya bayangan kami selaku orang awam karena kami hingga saat ini juga belum mengetahui secara benar prosedur pendaftaran pembuatan film ini, yang jelas sineas-sineas indie ini tak memiliki banyak dana karena karya yang dihasilkan juga seringkali tidak bertujuan mencari keuntungan.

Pasal 69 (angka yang cukup menarik) menyebutkan Pendanaan perfilman menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, pelaku kegiatan, pelaku usaha, dan masyarakat. Pada pasal 71 Sumber pendanaan untuk perfilman dapat diperoleh dari: a. pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Pemerintah Daerah melalui anggaran pendapatan belanja daerah; b. masyarakat melalui berbagai kegiatan; c. kerja sama yang saling menguntungkan; d. bantuan luar negeri yang tidak mengikat; dan/atau e. sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apakah pembuatan film indie ini dapat juga menggunakan APBN/APBD ? jika iya maka akan sangat bersenang hatilah sineas-sineas indie mengetahuinya, walau demikian prosedur untuk itu juga kita belum mengerti.

Yah semoga saja RUU yang telah disahkan menjadi Undang-undang ini tidak berjalan seperti yang ditakutkan banyak pelaku industri perfilman yaitu mematikan kreatifitas insan-insan film di Indonesia, semoga dengan berlakunya Undang-undang perfilman ini kualitas siaran di Indonesia akan lebih baik. Dan kami juga berharap agar seniman-seniman independet ini diberi hak berkreasi sebebas mungkin tanpa melanggar moral dan etika bangsa kita. Amien


Comments
Add New Search
attayaya  - met raya     |2009-09-19 12:21:17
SELAMAT HARI RAYA AIDIL FITRI
MOHON MAAF LAHIR DAN BATHIN
mas acrom  - Tempat Dollar     |2009-09-19 20:26:33
Mampir makasih infonya menarik..

Salam kenal
deINDIES   |2009-09-19 20:32:51
terima kasih attayaya dan mas acrom
attayaya  - mana neh??     |2009-09-23 17:04:30
mana ketupatnya nehhhhh@#$%^&*(
frizzy     |2009-09-24 17:45:32
Aku gak terlalu ngerti soal perfilman Indonesia, tapi...ah teteup sob, aku gak
ngerti juga.
Mohon maaf lahir batin yaa.

Cheers, frizzy.
attayaya  - malam     |2009-09-25 14:05:42
selamat malam semuanyaaaaaaaaa
kukuh  - nasib komunitas kami   |2009-09-27 20:17:31
HALO SEMUA....
Saya Kukuh dari komunitas Indie..saya cuman pengen tanya
sehubungan dgn UU PERFILMAN 2009 pasal 18 ayat 1 dan 3.
Kegiatan kami adalah
membina siswa /siswi atau siapa pun yg ingin belajar tentang SINEMATOGRAPHY,baik
secara teknis maupun non teknis...dalam pembinaan kami ada program praktek
dimana setiap yg kami bina harus bisa menghasilkan min sebuah produksi film baik
fiksi maupun non fiksi.
Dari praktek tsb,kami bisa mendapat 3-5 karya.Yg jadi
pertanyaan saya adalah:
@ Apakah karya kami tersebut harus kami
laporkan/daftar kan apabila akan kami ikut kan ke dalam sebuah festival?
Dan
kalo tidak di daftar kan..apakah kami akan kena sangsi?
@ Apakah Komunitas
kami juga perlu per-izinan dari pemerintah mengingat secara tidak langsung
komunitas kami sudah dapat menghasilkan karya film.
@ Bisa kah kami memiliki
UU perfilman 2009 secara full? bagaimana?

Demikian pertanyaan saya,mohon
penjelasan nya.
Te...
deINDIES   |2009-09-28 03:03:07
Halo juga mas Kukuh, sepertinya pertanyaan kita sama, yah mungkin kita
butuh sosialisasi undang-undang ini agar kita tidak melanggar undang2 yang telah
disahkan ini.
facebook hacker  - RUU lagi     |2009-11-09 18:07:27
kebanyakan peraturan deh kayaknya
bofan  - :D     |2009-12-14 17:01:45
Baru baca neh berita2nya.. Telat bgt gw. Dan gw cuma bisa tertawa
HAHAHAHAHA
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
Powered by Compo Comment

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

deINDIES.com

Get the HTML Code:

Join My Community at MyBloglog! Display Pagerank blog-indonesia.com Blognya Todes Subscribe to updates
Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.